Setelah buron selama hampir setahun, tersangka korupsi pelaksanaan pembangunan Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021 senilai Rp2,26 miliar, akhirnya diciduk. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil menangkap K.M. alias A.S., Kamis (17/7) pukul 18.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Saat itu, tersangka tengah bersantap di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah. Operasi berjalan cepat, aman, dan tanpa perlawanan.
“Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di manapun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka,” ujar Asisten Intelijen Kejati Lampung.
Kasus korupsi ini ditangani Kejari Lampung Timur sejak Mei 2024. Namun saat proses penyidikan berlangsung, tersangka menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim intelijen Kejaksaan kemudian menyusun operasi penangkapan secara terencana, hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka pada Kamis malam.
Usai ditangkap, K.M. langsung dibawa ke Kejati Lampung untuk diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, sebelum ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi selama 20 hari, terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Kejati Lampung memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi di tengah masyarakat,” tegasnya.